Minggu, 24 Agustus 2014

Jenis – Jenis Surat
      Berdasarkan pemakaiannya surat dibagi atas tiga jenis, berikut :
1.   Surat Pribadi
Surat  pribadi  adalah  surat  yang  dipergunakan  untuk  kepentingan pribadi.  Isi  surat  berhubungan  dengan  urusan  pribadi.  Contohnya surat seorang anak kepada orang tuanya atau surat kepada teman.
Ciri-ciri surat pribadi seperti berikut :
(1)  Tidak menggunakan kop surat/kepala surat
(2)  Tidak menggunakan nomor surat
(3)  Salam pembuka dan penutup surat bervariasi
(4)  Penggunaan  bahasa  bebas,  sesuai  dengan  keinginan  si  penulis surat.
(5)  Format surat bebas
2.   Surat Resmi
Surat resmi ialah surat yang dipergunakan untuk kepentingan yang bersifat resmi, baik yang ditulis dari perseorangan, instansi, lembaga, maupun organisasi. Contohnya: surat undangan, surat pemberitahuan, dan surat edaran.
Ciri-ciri surat resmi, seperti berikut.
(1)  Menggunakan kepala surat jika yang mengeluarkannya adalah lembaga atau organisasi
(2)  Menggunakan nomor surat, lampiran, dan perihal
(3)  Menggunakan salam pembuka dan penutup yang lazim atau resmi, seperti: Assalamualikum, dengan hormat, hormat kami
(4)  Menggunakan bahasa dengan ragam resmi atau baku
(5)  Menggunakan cap/stempel jika berasal dari sebuah organisasi atau lembaga resmi
(6)  Penulisan surat mengikuti format surat tertentu (tidak bebas)
3.   Surat Dinas
Surat  dinas  ialah  surat    yang  dipergunakan  untuk  kepentingan pekerjaan, tugas dari kantor, atau kegiatan dinas. Surat ini berasal dari instansi atau lembaga baik swasta maupun negeri. Contoh: surat tugas, surat perintah, memorandum, dan surat keputusan. Surat dinas yang berifat perseorangan ialah surat lamaran pekerjaan, surat permohonan izin, dan surat permohonan cuti.


Ciri-ciri surat dinas, seperti berikut.
(1)  Menggunakan kop/kepala surat dan instansi atau lembaga yang bersangkutan
(2)  Menggunakan nomor surat, lampiran, dan perihal
(3)  Menggunakan salam pembuka dan penutup yang baku atau resmi, seperti : dengan hormat, hormat kami
(4)  Menggunakan bahasa baku atau ragam resmi
(5)  Menggunakan cap/stempel instansi atau kantor pembuat surat
(6)        Format  surat  tertentu.  Jika  berasal  dari  instansi  pemerintahan lazimnya menggunakan format surat resmi Indonesia baru atau format setengah lurus versi b
Format Surat
Sebagai  sarana  tertulis,  surat  memiliki  format  penulisan,  terutama surat  resmi  atau  dinas.  Dengan  adanya  format  surat,  penulisan  surat menjadi teratur, bagian-bagian surat tidak ditulis sembarang melainkan ditempatkan sesuai ketentuan.
Bentuk penulisan surat atau format surat yang lazim dipergunakan ada 5 bentuk, yaitu :
(1) bentuk lurus penuh (full block style, (2)     bentuk lurus (block style), (3)  bentuk setengah lurus (semiblock style), (4) bentuk lekuk (indented style), (5)         menggantung (hanging paragraph)
Bentuk setengah lurus atau  semiblock  style terdapat dua jenis, yaitu bentuk  Indonesia  lama  (versi  a)  dan  bentuk  Indonesia  baru  (versi  b). Berdasarkan  pengamatan  dalam  pemakaian  bentuk  surat,  surat-surat resmi Indonesia lama banyak menggunakan format versi a, sedangkan surat-surat  resmi  Indonesia  baru  menggunakan  format  versi  b.  Dalam kaitan dengan format surat, Pusat Bahasa dalam kegiatan surat-menyurat sehari-hari melazimkan format setengah lurus versi b. Dan, Pusat Bahasa menganjurkan kepada masyarakat, melalui penyuluhan bahasa Indonesia di berbagai instansi, penyuluhan bahasa Indonesia melalui telepon atau melalui surat, untuk menggunakan format setengah lurus b karena ini dianggap lebih efisien dan lebih menarik.

Surat
Pengertian Surat
Surat-menyurat pada hakikatnya merupakan kegiatan berbahasa yang dilakukan dalam bentuk komunikasi tertulis. Surat merupakan salah satu alat komunikasi melalui tulisan. Surat adalah suatu sarana untuk menyampaikan pernyataan atau informasi. Informasi yang dinyatakan dalam surat berupa; (a) pemberitahuan, (b) pernyataan, (c) permohonan, (d) laporan, (e) dan lain-lain.
Fungsi surat yaitu ; (a) sebagai alat bukti tertulis, (b) sebagai bukti historis, (c) sebagai pedoman kerja, (d) sebagai wakil dari penulis, (e) sebagai alat pengingat, (f) sebagai alat komunikasi tertulis.
Syarat dan ciri surat yang baik yaitu ;
-  Surat menggunakan bentuk yang menarik dan tersusun dengan baik, sesuai dengan aturan penulisan surat.
-   Bahasa, sesuai dengan maksud yang hendak disampaikan dalam surat, sehingga dapat dipahami oleh penerima/pembaca surat.
-          Nada kalimat dalam surat hendaknya sopan dan menarik.
-          Tidak menggunakan kalimat yang tidak begitu berguna.
-          Surat tidak terlalu panjang.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan surat yang baik di antaranya ;
-   Menentukan maksud, yaitu apakah surat itu berupa pemberitahuan, sesuatu yang akan ditanyakan  atau hal yang akan dikemukakan.
-          Menetapkan urutan maksud surat.
-       Menyelesaikan pokok-pokok persoalan yang akan dikemukakan satu persatu secara teratur, dengan menggunakan ungkapan yang lazim dipakai sehingga maksud surat mudah dipahami oleh penerima/pembaca.
-          Hindari penggunaan bahasa jargon dan singkatan.
-          Perhatikan pemakaian ejaan, penyusunan kalimat serta pemilihan kata yang tepat.

-          Gunakan format surat disesuaikan dengan tujuan maksud surat.