Minggu, 24 Agustus 2014

Format Surat
Sebagai  sarana  tertulis,  surat  memiliki  format  penulisan,  terutama surat  resmi  atau  dinas.  Dengan  adanya  format  surat,  penulisan  surat menjadi teratur, bagian-bagian surat tidak ditulis sembarang melainkan ditempatkan sesuai ketentuan.
Bentuk penulisan surat atau format surat yang lazim dipergunakan ada 5 bentuk, yaitu :
(1) bentuk lurus penuh (full block style, (2)     bentuk lurus (block style), (3)  bentuk setengah lurus (semiblock style), (4) bentuk lekuk (indented style), (5)         menggantung (hanging paragraph)
Bentuk setengah lurus atau  semiblock  style terdapat dua jenis, yaitu bentuk  Indonesia  lama  (versi  a)  dan  bentuk  Indonesia  baru  (versi  b). Berdasarkan  pengamatan  dalam  pemakaian  bentuk  surat,  surat-surat resmi Indonesia lama banyak menggunakan format versi a, sedangkan surat-surat  resmi  Indonesia  baru  menggunakan  format  versi  b.  Dalam kaitan dengan format surat, Pusat Bahasa dalam kegiatan surat-menyurat sehari-hari melazimkan format setengah lurus versi b. Dan, Pusat Bahasa menganjurkan kepada masyarakat, melalui penyuluhan bahasa Indonesia di berbagai instansi, penyuluhan bahasa Indonesia melalui telepon atau melalui surat, untuk menggunakan format setengah lurus b karena ini dianggap lebih efisien dan lebih menarik.

Surat
Pengertian Surat
Surat-menyurat pada hakikatnya merupakan kegiatan berbahasa yang dilakukan dalam bentuk komunikasi tertulis. Surat merupakan salah satu alat komunikasi melalui tulisan. Surat adalah suatu sarana untuk menyampaikan pernyataan atau informasi. Informasi yang dinyatakan dalam surat berupa; (a) pemberitahuan, (b) pernyataan, (c) permohonan, (d) laporan, (e) dan lain-lain.
Fungsi surat yaitu ; (a) sebagai alat bukti tertulis, (b) sebagai bukti historis, (c) sebagai pedoman kerja, (d) sebagai wakil dari penulis, (e) sebagai alat pengingat, (f) sebagai alat komunikasi tertulis.
Syarat dan ciri surat yang baik yaitu ;
-  Surat menggunakan bentuk yang menarik dan tersusun dengan baik, sesuai dengan aturan penulisan surat.
-   Bahasa, sesuai dengan maksud yang hendak disampaikan dalam surat, sehingga dapat dipahami oleh penerima/pembaca surat.
-          Nada kalimat dalam surat hendaknya sopan dan menarik.
-          Tidak menggunakan kalimat yang tidak begitu berguna.
-          Surat tidak terlalu panjang.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan surat yang baik di antaranya ;
-   Menentukan maksud, yaitu apakah surat itu berupa pemberitahuan, sesuatu yang akan ditanyakan  atau hal yang akan dikemukakan.
-          Menetapkan urutan maksud surat.
-       Menyelesaikan pokok-pokok persoalan yang akan dikemukakan satu persatu secara teratur, dengan menggunakan ungkapan yang lazim dipakai sehingga maksud surat mudah dipahami oleh penerima/pembaca.
-          Hindari penggunaan bahasa jargon dan singkatan.
-          Perhatikan pemakaian ejaan, penyusunan kalimat serta pemilihan kata yang tepat.

-          Gunakan format surat disesuaikan dengan tujuan maksud surat.