Kamis, 29 Oktober 2015

Prosedur Pemilihan Kepala Desa

BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan. Kepala desa menjabat maksimal dua kali.Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
Langkah-langkah pemilihannya sebagi berikut :
1. Panitia pemilihan melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan peinungutan suara, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan kepala desa kepada BPD.
2. Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa sesuai persyaratan;
3. Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh panitia pemilihan.
4. Calon kepala desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat ditempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
5. Calon kepala desa dapat, melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
6. Calon kepala desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak;
7. Panitia pemilihan kepala desa melaporkan hash pemilihan kepala desa kepada BPD;
8. Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat; ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan.
9. Calon kepala desa terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk disahkan menjadi kepala desa terpilih.
10. Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan Bupati/Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
11. Kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan Bupati/Walikota.

12. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar