Prosedur Pemilihan Kepala Desa
BPD memproses pemilihan kepala
desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala
desa.Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi
syarat. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur
dan adil. Pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap
pemilihan. Kepala desa menjabat maksimal dua kali.Untuk pencalonan dan
pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur
perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
Langkah-langkah pemilihannya sebagi berikut :
1. Panitia pemilihan melakukan pemeriksaan identitas bakal
calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan peinungutan suara,
dan melaporkan pelaksanaan pemilihan kepala desa kepada BPD.
2. Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan
penyaringan bakal calon kepala desa sesuai persyaratan;
3. Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan
ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh panitia pemilihan.
4. Calon kepala desa yang berhak dipilih diumumkan kepada
masyarakat ditempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat.
5. Calon kepala desa dapat, melakukan kampanye sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
6. Calon kepala desa yang dinyatakan terpilih adalah calon
yang mendapatkan dukungan suara terbanyak;
7. Panitia pemilihan kepala desa melaporkan hash pemilihan
kepala desa kepada BPD;
8. Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud pada
ayat; ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pemilihan
dari Panitia Pemilihan.
9. Calon kepala desa terpilih disampaikan oleh BPD kepada
Bupati/Walikota melalui Camat untuk disahkan menjadi kepala desa terpilih.
10. Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan Bupati/Walikota
tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lama 15 (lima
belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
11. Kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota
paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan
Bupati/Walikota.
12. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun terhitung
sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa
jabatan berikutnya.
0 komentar:
Posting Komentar