Minggu, 24 Agustus 2014

Surat
Pengertian Surat
Surat-menyurat pada hakikatnya merupakan kegiatan berbahasa yang dilakukan dalam bentuk komunikasi tertulis. Surat merupakan salah satu alat komunikasi melalui tulisan. Surat adalah suatu sarana untuk menyampaikan pernyataan atau informasi. Informasi yang dinyatakan dalam surat berupa; (a) pemberitahuan, (b) pernyataan, (c) permohonan, (d) laporan, (e) dan lain-lain.
Fungsi surat yaitu ; (a) sebagai alat bukti tertulis, (b) sebagai bukti historis, (c) sebagai pedoman kerja, (d) sebagai wakil dari penulis, (e) sebagai alat pengingat, (f) sebagai alat komunikasi tertulis.
Syarat dan ciri surat yang baik yaitu ;
-  Surat menggunakan bentuk yang menarik dan tersusun dengan baik, sesuai dengan aturan penulisan surat.
-   Bahasa, sesuai dengan maksud yang hendak disampaikan dalam surat, sehingga dapat dipahami oleh penerima/pembaca surat.
-          Nada kalimat dalam surat hendaknya sopan dan menarik.
-          Tidak menggunakan kalimat yang tidak begitu berguna.
-          Surat tidak terlalu panjang.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan surat yang baik di antaranya ;
-   Menentukan maksud, yaitu apakah surat itu berupa pemberitahuan, sesuatu yang akan ditanyakan  atau hal yang akan dikemukakan.
-          Menetapkan urutan maksud surat.
-       Menyelesaikan pokok-pokok persoalan yang akan dikemukakan satu persatu secara teratur, dengan menggunakan ungkapan yang lazim dipakai sehingga maksud surat mudah dipahami oleh penerima/pembaca.
-          Hindari penggunaan bahasa jargon dan singkatan.
-          Perhatikan pemakaian ejaan, penyusunan kalimat serta pemilihan kata yang tepat.

-          Gunakan format surat disesuaikan dengan tujuan maksud surat.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar