Format Surat
Sebagai sarana tertulis, surat memiliki format penulisan, terutama surat resmi atau dinas. Dengan adanya format surat, penulisan surat menjadi
teratur, bagian-bagian surat tidak ditulis
sembarang melainkan
ditempatkan sesuai ketentuan.
Bentuk penulisan surat
atau format surat
yang lazim dipergunakan
ada 5 bentuk, yaitu :
(1) bentuk
lurus penuh (full block style, (2) bentuk lurus (block style), (3) bentuk setengah lurus (semiblock style), (4) bentuk lekuk
(indented style), (5) menggantung
(hanging paragraph)
Bentuk setengah lurus
atau semiblock style terdapat dua jenis, yaitu
bentuk Indonesia lama (versi a) dan bentuk Indonesia baru (versi b).
Berdasarkan pengamatan dalam pemakaian bentuk surat, surat-surat resmi Indonesia lama banyak menggunakan format versi a, sedangkan surat-surat resmi Indonesia baru menggunakan
format versi b. Dalam kaitan
dengan format surat, Pusat Bahasa dalam kegiatan surat-menyurat
sehari-hari melazimkan format setengah lurus versi b. Dan, Pusat Bahasa menganjurkan kepada masyarakat,
melalui penyuluhan bahasa Indonesia
di berbagai instansi, penyuluhan bahasa
Indonesia melalui telepon
atau melalui surat, untuk menggunakan format setengah lurus b karena ini
dianggap lebih efisien dan lebih
menarik.
0 komentar:
Posting Komentar