Minggu, 24 Agustus 2014

Format Surat
Sebagai  sarana  tertulis,  surat  memiliki  format  penulisan,  terutama surat  resmi  atau  dinas.  Dengan  adanya  format  surat,  penulisan  surat menjadi teratur, bagian-bagian surat tidak ditulis sembarang melainkan ditempatkan sesuai ketentuan.
Bentuk penulisan surat atau format surat yang lazim dipergunakan ada 5 bentuk, yaitu :
(1) bentuk lurus penuh (full block style, (2)     bentuk lurus (block style), (3)  bentuk setengah lurus (semiblock style), (4) bentuk lekuk (indented style), (5)         menggantung (hanging paragraph)
Bentuk setengah lurus atau  semiblock  style terdapat dua jenis, yaitu bentuk  Indonesia  lama  (versi  a)  dan  bentuk  Indonesia  baru  (versi  b). Berdasarkan  pengamatan  dalam  pemakaian  bentuk  surat,  surat-surat resmi Indonesia lama banyak menggunakan format versi a, sedangkan surat-surat  resmi  Indonesia  baru  menggunakan  format  versi  b.  Dalam kaitan dengan format surat, Pusat Bahasa dalam kegiatan surat-menyurat sehari-hari melazimkan format setengah lurus versi b. Dan, Pusat Bahasa menganjurkan kepada masyarakat, melalui penyuluhan bahasa Indonesia di berbagai instansi, penyuluhan bahasa Indonesia melalui telepon atau melalui surat, untuk menggunakan format setengah lurus b karena ini dianggap lebih efisien dan lebih menarik.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar