Jenis
– Jenis Surat
Berdasarkan pemakaiannya surat dibagi atas
tiga jenis, berikut :
1. Surat Pribadi
Surat pribadi adalah surat yang dipergunakan
untuk kepentingan pribadi. Isi surat berhubungan
dengan urusan pribadi. Contohnya
surat seorang anak kepada orang tuanya
atau surat kepada teman.
Ciri-ciri
surat pribadi seperti berikut :
(1) Tidak
menggunakan kop surat/kepala surat
(2) Tidak
menggunakan nomor surat
(3) Salam pembuka
dan penutup surat bervariasi
(4) Penggunaan
bahasa bebas, sesuai
dengan keinginan si
penulis surat.
(5) Format surat bebas
2. Surat Resmi
Surat resmi ialah surat yang dipergunakan untuk kepentingan yang
bersifat resmi, baik yang ditulis dari perseorangan, instansi,
lembaga, maupun organisasi. Contohnya: surat
undangan, surat pemberitahuan, dan surat edaran.
Ciri-ciri surat resmi, seperti berikut.
(1) Menggunakan
kepala surat jika yang mengeluarkannya adalah
lembaga atau organisasi
(2) Menggunakan nomor surat, lampiran, dan perihal
(3) Menggunakan
salam pembuka dan penutup yang lazim
atau resmi, seperti: Assalamualikum, dengan hormat, hormat kami
(4) Menggunakan bahasa dengan ragam resmi atau
baku
(5) Menggunakan
cap/stempel jika berasal
dari sebuah organisasi atau lembaga resmi
(6) Penulisan
surat mengikuti format surat tertentu (tidak bebas)
3. Surat Dinas
Surat dinas ialah surat yang dipergunakan
untuk kepentingan pekerjaan,
tugas dari kantor, atau kegiatan dinas. Surat ini berasal dari instansi atau lembaga baik swasta maupun negeri.
Contoh: surat tugas, surat perintah, memorandum, dan surat keputusan. Surat dinas yang
berifat perseorangan ialah surat lamaran
pekerjaan, surat permohonan izin, dan surat permohonan
cuti.
Ciri-ciri surat dinas, seperti berikut.
(1) Menggunakan kop/kepala surat dan instansi
atau lembaga yang
bersangkutan
(2) Menggunakan
nomor surat, lampiran, dan perihal
(3) Menggunakan salam
pembuka dan penutup
yang baku atau resmi, seperti : dengan hormat, hormat
kami
(4) Menggunakan
bahasa baku atau ragam resmi
(5) Menggunakan
cap/stempel instansi atau kantor pembuat surat
(6) Format surat tertentu. Jika berasal dari instansi pemerintahan lazimnya menggunakan format surat resmi Indonesia baru atau
format setengah lurus versi b
0 komentar:
Posting Komentar