Minggu, 24 Agustus 2014

Jenis – Jenis Surat
      Berdasarkan pemakaiannya surat dibagi atas tiga jenis, berikut :
1.   Surat Pribadi
Surat  pribadi  adalah  surat  yang  dipergunakan  untuk  kepentingan pribadi.  Isi  surat  berhubungan  dengan  urusan  pribadi.  Contohnya surat seorang anak kepada orang tuanya atau surat kepada teman.
Ciri-ciri surat pribadi seperti berikut :
(1)  Tidak menggunakan kop surat/kepala surat
(2)  Tidak menggunakan nomor surat
(3)  Salam pembuka dan penutup surat bervariasi
(4)  Penggunaan  bahasa  bebas,  sesuai  dengan  keinginan  si  penulis surat.
(5)  Format surat bebas
2.   Surat Resmi
Surat resmi ialah surat yang dipergunakan untuk kepentingan yang bersifat resmi, baik yang ditulis dari perseorangan, instansi, lembaga, maupun organisasi. Contohnya: surat undangan, surat pemberitahuan, dan surat edaran.
Ciri-ciri surat resmi, seperti berikut.
(1)  Menggunakan kepala surat jika yang mengeluarkannya adalah lembaga atau organisasi
(2)  Menggunakan nomor surat, lampiran, dan perihal
(3)  Menggunakan salam pembuka dan penutup yang lazim atau resmi, seperti: Assalamualikum, dengan hormat, hormat kami
(4)  Menggunakan bahasa dengan ragam resmi atau baku
(5)  Menggunakan cap/stempel jika berasal dari sebuah organisasi atau lembaga resmi
(6)  Penulisan surat mengikuti format surat tertentu (tidak bebas)
3.   Surat Dinas
Surat  dinas  ialah  surat    yang  dipergunakan  untuk  kepentingan pekerjaan, tugas dari kantor, atau kegiatan dinas. Surat ini berasal dari instansi atau lembaga baik swasta maupun negeri. Contoh: surat tugas, surat perintah, memorandum, dan surat keputusan. Surat dinas yang berifat perseorangan ialah surat lamaran pekerjaan, surat permohonan izin, dan surat permohonan cuti.


Ciri-ciri surat dinas, seperti berikut.
(1)  Menggunakan kop/kepala surat dan instansi atau lembaga yang bersangkutan
(2)  Menggunakan nomor surat, lampiran, dan perihal
(3)  Menggunakan salam pembuka dan penutup yang baku atau resmi, seperti : dengan hormat, hormat kami
(4)  Menggunakan bahasa baku atau ragam resmi
(5)  Menggunakan cap/stempel instansi atau kantor pembuat surat
(6)        Format  surat  tertentu.  Jika  berasal  dari  instansi  pemerintahan lazimnya menggunakan format surat resmi Indonesia baru atau format setengah lurus versi b

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar